Cerita Ngabubur-IT 2015 “Internet dan UUITE” Jogja

Daftar Isi [Tampil]
Bincang-bincang dengan Narasumber

Kali ini Andriberbudi.web.id mengikuti acara Ngabubur-IT 2015 dengan tema “Internet dan UUITE” di Jogja yang diadakan tadi sore (8 Juli 2015) bertempat di SMA 2 Bantul Yogyakarta.

Sudah banyak masyarakat indonesia yang menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berawal hanya ingin menyampaikan pendapat/kritik terhadap orang lain ataupun pemerintah, justru berakhir di meja hijau.

Kebebesan berpendapat di Negara Indonesia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 sudah terkubur dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk itu perlu adanya kampanye ataupun dorongan dari masyarakat terhadap legislatif untuk merevisi/menghapus pasal 27 ayat 3 UUITE.

Suasana #NgabuburIT2015

Untuk mengkampanyekan penghapusan/merevisi pasal 27 ayat 3 UUITE dimasyarakat, Media Komunitas Angkringan bersama dengan Ikatan Mahasiswa Bantul bermasud menyelenggarakan diskusi (Ngabubur-IT 2015) terkait dengan “Internet dan UUITE”. (Sumber : Angkringan)

Narasumber #NgabuburIT2015 adalah mbak Ervani (Korban UU ITE), mas Yogi ( LBH jogja), mas Damar (Safenet).

    1. Mbak Ervani Emi Handayani (Korban UU ITE) menjadi narasumber yang pertama berbagi pengalaman tentang UU ITE yang menjadi korban dikarenakan status facebook yang isinya "Iya sih, Pak har baik. Yang enggak baik yang namanya Ayas (Diah Sarastuty) dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia tidak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!!" dikutip dari Tempo. Kalau kita baca lebih mendetail sebenarnya tidak ke pencemaran nama baik melainkan karena tersinggung saja. mbak ervani langsung dijebloskan kepenjara selama 20 hari. karena penangguhan dari kuasa hukum dari LBH Yogjakarta di tolak.

    2. Mas Yogie Zoel Fadli (LBH Jogja) menjelaskan tentang kasus yang dialami mbak ervani dan memang karena UU ITE pasal 27 ayat 3 tidak spesifik dan tidak jelas ditujukan kepada siapa pelaku yang seperti apa.

    3. Mas Damar Juniarto (SafeNet) juga hampir serupa memberi tanggapan tentang UU ITE yang bisa menjerat siapa saja. Namun Kasus UU ITE sejak 2008 hingga 2015 sudah mencapai 96 orang yang terjerat pasal 27 pasal 3, dan Pelapor UU ITE adalah pejabat publik, kalangan profesi(dokter,jaksa) dan awam (pemilik perusahaan) serta 49% bersumber dari facebook. bahkan SMS dan BBM pun yang jelas bukan untuk publik pun bisa di pidanakan. padahal jelas di dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 ditulis "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Namun ketika tetap harus berhati-hati meski di pasal ini sudah jelas kebebasan mengeluarkan pendapat namun di pasal UU ITE Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" jadi kita harus berhati-hati hingga #BenahiUUITE
Hampir lupa tadi juga di awal acara #NgabuburIT2015 juga nobar #ASADESSA tentang pergulatan desa di Indonesia dalam memanfaatkan dan mengharapkan internet. Persembahan ICT Watch dan Relawan TIK.

Angkringan Media

Tadi sebelum pulang ada pembagian dorprize dari sponsor. ini sedikit informasi tentang #NgabuburIT2015 di Jogja yang berlokasi di SMA 2 Bantul, Terima kasih pada @angkringanmedia, ikatan mahasiswa bantul, teman-teman SMA 2 Bantul dan seluruh yang berperan didalamnya. mudah-mudahan tahun depan lebih meriah lagi.
LihatTutupKomentar